“PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh 23)”
Disusun Oleh :
Alvia Yanti
2017011002
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
TANGERANG SELATAN
APRIL 2018
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah perpajakan,
tepatnya materi tentang pph 23 untuk memenuhi tugas perpajakan 1. Pph 23
merupakan pemungutan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (deviden,
bunga, royalti, dll), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan yang
dipotong dalam pph pasal 21.
Makalah ini kami susun dengan maksimal
dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber. Tak lupa kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada dosen pengampu kami, ibu Agustine Dwianika, SE, M. Ak, CMA
dan juga memperoleh data dari Tax Center Universitas Pembangunan Jaya. Dengan
menyelesaikan makalah ini, secara tidak langsung kami semakin mengerti dan
memahami materi perpajakan khususnya pada materi perpajakan pph 23.
Dengan menyelesaikan makalah ini kami semakin
terlatih dalam menyusun dan membuat laporan makalah.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami dengan
senang hati menerima kritik dan saran untuk perbaikan di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata kami mengucapkan terima
kasih.
Tangerang selatan, 14 April 2018
Tim Penulis
BAB I
Pendahuluan
Indonesia merupakan suatu negara dengan
wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Dengan adanya
hal tersebut menyebabkan pemerintah harus terus melakukan pembangunan di segala
bidang. Baik dalam bidang pendidikan,
kesehatan, transportasi dan lain-lain demi menunjang kesejahteraan
rakyat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari
kebutuhan dana yang besar. Untuk dapat memperoleh dana, maka pemerintah telah
melakukan berbagai upaya yang salah satunya adalah pajak. Dimana pajak
diperoleh dari iuran rakyat yang dapat dipaksakan berdasarkan undang- undang
dan digunakan untuk memenuhi pengeluaran negara yang hasil akhirnya adalah
untuk kepentingan rakyat. Pajak merupakan suatu hal yang sangat penting bagi
negara karena pajak menjadi sumber utama pendapatan negara.
Pajak
memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam
pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara
yang sangat potensial. Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk
kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib
yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indonesia dibutuhkan
peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada
akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah
pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara. Sehingga pajak merupakan
alternatif yang sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara. (Didapatkan
di Tax Center Universitas Pembangunan Jaya).
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan
Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.Subjek Pajak atau penerima penghasilan
yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan
Bentuk Usaha Tetap. Untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai Pph pasal 23,
makalah ini juga Akan membahas tentang pemotong, penerima penghasilan yang
dipotong, pembayaran, pelaporan, jenis penghasilan yang dikenakan Pph 23, jenis
penghasilan yang dikecualikan dari Pph 23 serta tarif dan objek pajak.
1.2.1
Apakah yang
dimaksud pajak ?
1.2.2
Apakah yang
dimaksud pajak penghasilan ?
1.2.3
Apakah yang
dimaksud dengan PPh pasal 23)?
1.2.4
Bagaimana tata
cara melakukan pembayaran dan pelaporan PPh pasal 23?
1.2.5
Jenis
penghasilan apa sajakah yang di kenakan tarif PPh pasal 23?
1.2.6
Jenis
penghasilan apa sajakah yang di kecualikan dari tarif PPh pasal 23?
1.2.7
Berapakah tarif
yang di kenakan pada setiap objek PPh pasal 23?
1.3.1
Untuk mengetahui tentang pengertian PPh pasal
23
1.3.2
Untuk mengetahui tata cara pembayaran dan
pelaporan PPh pasal 23.
1.3.3
Untuk mengetahui
jenis
penghasilan apa saja yang dikenakan tarif
PPh pasal 23
1.3.4
Untuk mengetahui jenis penghasilan apa saja yang
dikecualikan dari tarif PPh pasal 23
1.3.5
Untuk mengetahui berapa tarif PPh pasal 23 yang
dikenakan pada setiap objek pajak.
1.4.1
Dapat mengetahui tentang pengertian PPh pasal
23
1.4.2
Dapat mengetahui tata cara pembayaran dan
pelaporan PPh pasal 23.
1.4.3
Dapat mengetahui
jenis
penghasilan apa saja yang dikenakan tarif
PPh pasal 23
1.4.4
Dapat mengetahui jenis penghasilan
apa saja yang dikecualikan dari tarif PPh pasal 23
1.4.5
Dapat mengetahui berapa tarif PPh
pasal 23 yang dikenakan pada setiap objek pajak.
Pajak merupakan salah
satu usaha untuk membantu pemerintahan negara dalam melakukan tugasnya
berbentuk uang atau barang yang sifatnya wajib dan bisa dipaksakan sesuai
peraturannya, tanpa adanya imbalan yang diperoleh secara langsung namun bisa
kita rasakan dalam jangka waktu yang panjang.
Selain
pengertian pajak yang kita ketahui diatas, ada beberapa pengertian lain yang
lebih luas tentang pajak yang diungkapkan oleh beberapa ahli dibidangnya,
antara lain sebagai berikut:
1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan
Pajak
merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap
orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada
Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk
kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.
2. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak adalah
sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan
tanpa adanya suatu kontra prestasi dari setiap individual. Maksudnya
ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.
3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Menurutnya,
pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau
peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan
dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau
kepentingan umum.
4. Prof. Dr. PJA Andriani
Beliau pernah
menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam.
Menurutnya, pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa
dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU
dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan
untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.
5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
Beliau
mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, dimana pajak merupakan iuran wajib
bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut
norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang
dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
6. Anderson Herschel M, dkk
Pajak ialah
pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu
akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah
menjalankan tugasnya.
7. Cort Vander Linden
Menurutnya
pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung
pada jasa khusus dari seorang penguasa.
8. Prof. Dr. Djajaningrat
Mengemukakan
bahwa pajak merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada
negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban
berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa
dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada
umumnya.
9. Dr. N.J. Fieldman
Pajak yaitu
sebuah prestasi yang sifatnya paksaan sepihak kepada penguasa menurut norma
yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi dan gunanya untuk menutupi segala
pengeluaran umum dari sebuah negara.
10. R.R.A. Seligman
Pajak ialah
pemungutan yang sifanya memaksa kepada pemerintah atau penguasa untuk biaya
segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta
tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.
Pengertian pajak penghasilan menurut
Rimsky K. Judisseno (1997:76) adalah sebagai berikut: pajak penghasilan adalah
suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau
atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam tahun pajak untuk
kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai
suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.
Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan
usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan dari
kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak
penghasilan yang harus disetor ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17
tahun 2000.
PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur
pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa
baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam
negeri.
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan
industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri
semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan
yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti,
hadiah penghargaan, sewa, dan jasa)
PPh pasal 24
PPh pasal 24 membahas tentang
penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24
adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan
antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak
dipilih yang terkecil.
Batas
maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh pasal 25
PPh pasal 25
membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran
pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
PPh pasal 26
Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Pajak
penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi/badan) dan
bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau Pemotong PPh
23 dan penerima penghasilan yang dipotong.
A. Pemotong PPh Pasal 23
Badan
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23
ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya. Adapun pemotong PPh pasal 23, antara lain:
a. Pemerintah.
b. Subjek Pajak Badan dalam negeri.
c. Penyelenggaraan kegiatan.
d. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
e. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
f. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di
antaranya:
Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang
melakukan pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan
pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
B. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal
23:
a. Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini
bisa orang pribadi atau badan.
b. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
A. Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong
dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank
Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang
telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah
tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
B. Pelaporan PPh Pasal 23
1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan
dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2. PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling
lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang
pajak.
3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Apabila jatuh tempo batas akhir
pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk
hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara
mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor
pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak.
1. Dividen.
2. Bunga,
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang.
3. Royalti.
4. Hadiah,
penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
(PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri
orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan
pelaksanaan suatu kegiatan.
5. Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
6. Imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 UU PPh.
2.7 Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23
PPh Pasal 23
juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian
daftar berikut ini.
1.
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.
Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa
guna usaha dengan hak opsi.
3.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh
perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari
penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia
dengan syarat:
a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.
bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang
disetor;
c.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari
perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan,
perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak
investasi kolektif;
d.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan
koperasi kepada anggotanya;
Penghasilan
yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi
sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
2.8 Tarif dan Objek PPh Pasal 23
Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal
23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari
penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan,
yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan
objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia.
1. Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
a. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang
pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b. hadiah dan penghargaan selain yang telah
dipotong PPh pasal 21.
2. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah
dan/atau bangunan.
3. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
4. Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan
jasa lainnya, misalnya:
a. Jasa penilai, yaitu :
Yang dimaksud dengan appraisal atau penilaian adalah proses pekerjaan atau
kegiatan seorang penilai dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai
ekonomis suatu properti, baik berwujud ataupun tidak berwujud yang berdasarkan
hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan
menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Bidang jasa appraisal/penilaian dapat dibagi lagi yaitu, Penilaian Properti
dan dan Penilaian Usaha, berikut ini cakupan dan pembagian dari jasa penilaian
:
Appraisal/Penilaian Properti, terdiri dari :
1.
Penilaian tanah dan bangunan beserta
kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (Land Development)
2.
Penilaian instalasi dan peralatan yang
dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam
proses produksi
3.
Penilaian alat transportasi, alat berat,
alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan
perabotan kantor, dan peralatan militer
4.
Pertanian, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan kehutanan
5.
Pertambangan
b. Jasa aktuaris, yaitu
Aktuaris adalah
seorang ahli yang dapat
mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual.
Persoalan ini umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak
pada segi finansial, khususnya
yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran
dilakukan pada waktu yang tidak pasti.
Secara umum, aktuaris bekerja di
bidang : konsultasi, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, dan investasi. Aktuaris
juga sedang merambah di bidang-bidang lainnya, dimana kemampuan analitis
diperlukan.
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi
laporan keuangan;
d. Jasa perancang;
e. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang
dilakukan BUT;
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang
penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan
bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan
5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih
tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh
jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah
jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak
termasuk:
a. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan
WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan,
berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang
atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai
perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan
faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement),
yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan
pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti
pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
2.9 Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan
Tata cara
pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berbeda-beda, tergantung dari jenis PPh dan
metode pembayarannya.
Ragam Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan
Seorang wajib
pajak bisa menanggung berbagai jenis pajak penghasilan. Dan, untuk membayar
beragam pajak penghasilan tersebut, terdapat metode pembayaran yang berbeda.
Sehingga,
tata cara pembayaran pajak penghasilan menjadi beragam tergantung dari
metode pembayaran dan jenis pajak penghasilan yang akan diurus.
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Jenis PPh
Berdasarkan
jenis pajak penghasilannya, prosedur pembayaran pajak memiliki
perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu
tanggal pembayarannya.
Untuk PPh
Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26
yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sedangkan PPh
Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak,
serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
Untuk
peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Metode Pembayaran
Tergantung
dari metode pembayarannya, yaitu pembayaran melalui online banking atau
setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
- Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
- Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi: WP terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
- Fitur bayar pajak online di aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.
2.10 Contoh Kasus Perhitungan
● Contoh 1
PT Jaya
Abadi menerima Bunga atas penyertaan obligasi pada PT Perdana senilai Rp
5.500.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Penyelesaian:
PPh Pasal 23
yang dipotong oleh PT Perdana adalah:
15%
x Rp 5.500.000 = Rp 825.000
● Contoh 2
1.
Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis:
Damayanti dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Nurmadina NPWP
01.888.555.2.456.000, dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang
diberikan kepada Damayanti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Nurmadina
sebesar Rp10.000.000. Dan royalti untuk Azzahra sebesar Rp5.000.000.
2.
Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP
03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.
Penyelesaian
:
1.
Untuk pembayaran royalti kepada penulis:
a.
Damayanti 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
b.
Nurmadina 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
c.
Azzahra 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
Karena
Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100%
dengan nominal: 100% x Rp750.000 = Rp750.000. Dengan demikian, Azzahra akan
terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
2.
Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak
dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang
kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23.
● Contoh 3
Perhitungan PPh Pasal 23
atas Dividen
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia
mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000
yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu
pada tanggal 31 Mei 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2015
● Contoh 4
Perhitungan
PPh Pasal 23 atas Royalti
Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar
membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar
Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan
pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014
Saat penyetoran: paling lambat 10
September 2014
Saat pelaporan: paling lambat 20
September 2014
● Contoh 5
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi
Pada tanggal 3 Januari 2015, PT
Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar
Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan
pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10
Februari 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20
Februari 2015
● Contoh 6
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah
& Penghargaan
Pada 20 Maret 2012, PT Abadi
memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam
sehat sebesar Rp150.000.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan
pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012
Saat penyetoran: paling lambat 10
April 2012
Saat pelaporan: paling lambat 20
April 2012
● Contoh 7
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT Irama meminta jasa dari Pak Budi
untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000
(sudah termasuk PPN).
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000
● Contoh 8
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa
PT Karya Makmur membayar sewa
kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada
Sugianto Haris.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
● Contoh 8
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT Indoraya membayarkan jasa
konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT
Nuansaraya tidak mempunyai NPWP.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong
oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000
● Contoh 9
Pada
tanggal 10 May 2010, PT. Sukses Gagalnya, membagikan dividen masing-masing Rp
10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses
Gagalnya wajib memungut PPh Pasal 23.
PPh pasal
23 yang harus dipotong PT. Sukses Gagalnya adalah :
=>15%
x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x
Rp 150.000,- = Rp 3.000.000,-
Saat
terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2010
Saat
Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2010
Saat
Pelaporan : paling lambat 20 Juni 2010
2.11 Contoh Kasus Lebih Bayar
Sebenarnya ini adalah pengalaman saya ketika
kebingungan bagaimana caranya agar pph pasal 23 yang lebih bayar bisa
dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. karena pph 23 yang lebih bayar tidak
secara otomatis akan mengurangi pph pasal 23 masa pajak bulan berikutnya
apabila tidak dilakukan PBK (Pemindahbukuan).
contoh study kasus : PT X memotong pph pasal 23
bulan juni 2012 atas transaksi jasa sebesar Rp.35.000.000, akan tetapi ketika
melakukan pembayaran melalui SSP, staff pajak salah menulis nominal menjadi
Rp.53.00.000. Dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran sebesar
Rp.18.000.000. Dari kasus tersebut untuk meminta pengembalian kelebihan pajak
kepada dirjen pajak agar kita tidak dipotong gaji atau di omelin pa Boss
(hehe), maka kita bisa mengajukan PBK (pemindahbukuan)
berikut cara melakukan pemindahbukuan pph pasal 23:
berikut cara melakukan pemindahbukuan pph pasal 23:
1. Membuat surat permohonan pemindahbukuan
Nah,
ketika mau buat surat juga saya bingung apa aja yang musti sy sampaikan
(pengalaman lagi ampe mondar mandir ke KPP). kira2 bunyi suratnya seperti ini:
Judul: Permohonan pemindahbukuan pph pasal 23
Judul: Permohonan pemindahbukuan pph pasal 23
isinya:
bersama surat ini kami mengajukan permohonan pemindahbukuan pph pasal 23 yang
lebih bayar sebagai berikut:
Nama
WP : PT X
Alamat
:Jl. gang Sempit Rt/01/01
Nomor
NPWP: 000.000.000
Jumlah
PBK : Rp.18.000.000
Masa
pajak : Juni 2012
Jumlah
kebihan Pajak tersebut harap di kompensasikan/dibayarkan (kalo uangnya mau ditarik)kepada:
Nama
WP : PT X
Alamat
:Jl. gang Sempit Rt/01/01
Nomor
NPWP: 000.000.000
Jumlah
: Rp.18.000.000
PBK
ke pph : Pasal 23 (bisa juga ke pph yg lain)
Masa
pajak : Juli 2012
*kemukakan
alasan kenapa bisa terjadi PBK. misalnya: kesalahan terjadi pengetikan.
2. Apabila anda tidak yakin bahwa dibulan depan pph 23 anda sebesar Rp.18.000.000 ato lebih besar dari PBK yang diajukan, anda bisa mengalihkan kelebihan pembayaran tersebut untuk pph selain pasal 23, misalnya yang lebih gampang dialihkan ke pph 21
3. Kalo surat kita sudah diterima, biasanya KPP akan memproses kira2 2 minggu ato paling lama sebulan (harus giat nanya AR). karena KPP terlebih dahulu membuat surat konfirmasi kepada bank yang bersangkutan mengenai keabsahan transaksi pembayaran melalui SSP tadi.
2. Apabila anda tidak yakin bahwa dibulan depan pph 23 anda sebesar Rp.18.000.000 ato lebih besar dari PBK yang diajukan, anda bisa mengalihkan kelebihan pembayaran tersebut untuk pph selain pasal 23, misalnya yang lebih gampang dialihkan ke pph 21
3. Kalo surat kita sudah diterima, biasanya KPP akan memproses kira2 2 minggu ato paling lama sebulan (harus giat nanya AR). karena KPP terlebih dahulu membuat surat konfirmasi kepada bank yang bersangkutan mengenai keabsahan transaksi pembayaran melalui SSP tadi.
4.
jika nomor 1 s/3 ga ada hambatan, maka akan terbit Surat Pemindahbukuan dari
KPP (kita tinggal input deh di masa pajak bulan Juli) *Aseek ga jadi dipotong
Gaji. nomor PBKnya dijadikan pengganti nomor SSP jika PBK ke pph pasal 23.
5.
Tp kalo PBKnya selain ke pph 23, misalnya PPh 21. untuk mengisi NTPN kita
tinggal mengisi NTPN yang sudah ada. yaitu yang bulan Juni.
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Referensi teori yang diperoleh dengan jalan penelitian studi literatur dijadikan sebagai fondasi dasar dan alat utama bagi praktek penelitian ditengah lapangan. Penelitian ini juga dapat disebut penelitian non eksperimental yaitu penelitian yang dilakukan secara tidak langsung ,dan lebih mengarah kepada pengumpulan data.
3.2 Waktu dan Tempat Penelitian
Penulisan
karya ilmiah dilakukan di Universitas Pembangunan Jaya, Bintaro dan di rumah
penulis. Penelitian ini dilakukan mulai tanggal 16 April 2018 sampai tanggal 7
Mei 2018.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Literatur yang dipakai dalam
penelitian ini, penulis dapatkan dari berbagai sumber. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data
yang sumber
data penelitiannya diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung
yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip baik yang
dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Dengan kata lain,
peneliti membutuhkan pengumpulan data dengan cara berkunjung ke perpustakaan,
pusat kajian, pusat arsip atau membaca banyak buku yang berhubungan dengan
penelitiannya. Diantaranya, Data Tax Center UPJ, Perpustakaan,
Jurnal-Jurnal Penelitian terdahulu, Buku-Buku Perpajakan yang penulis jadikan
refensi dalam penentuan tema, fenomena, rumusan, sampai dengan kesimpulan dari
Makalah Perpajakan 1 ini.
3.3.1 Dokumentasi
Dokumentasi merupakan metode untuk mencari dokumen atau data-data yang
dianggap penting melalui artikel koran/majalah, jurnal, pustaka, brosur, buku
dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya
dengan diterapkannya penelitian ini.
3.3.2 Studi Literatur
Studi
literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau
sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu
penelitian. Menurut Danial dan Warsiah Studi Literatur adalah penelitian yang
dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan sejumlah buku buku, majalah yang
berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. Teknik ini dilakukan dengan
tujuan untuk mengungkapkan berbagai teori-teori yang relevan dengan
permasalahan yang sedang dihadapi/diteliti sebagai bahan rujukan dalam
pembahasan hasil penelitian. Studi literatur bisa
didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka (….., 20xx).
3.3.3 Kualitatif
Data yang
dinyatakan dalam bentuk kata-kata atau bukan dalam bentuk angka. Data ini
biasanya menjelaskan karakteristik atau sifat. Sebagai contoh : kondisi barang
(jelek, sedang, bagus), pekerjaan (petani, pengusaha, pedagang), tingkat kepuasan
( tidak puas, puas, sangat puas), dll. Data kualitatif terdiri dari data
nominal dan ordinal.
3.4 Metode Analisis Data
Data-data yang sudah diperoleh kemudian
dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif
dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan
analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman
dan penjelasan secukupnya (…., 20….).
BAB IV
4.1 Kesimpulan
1.
PPh Pasal 23
adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau
hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
2.
Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada
objek pajaknya.
3.
Perhitungan PPh 23 juga mudah.
4.
Untuk pelaporan PPh 23 juga bisa melalui website
online pajak.
4.2 SARAN
Dengan adanya pembahasan mengenai
PPH 23 ini, diharapkan kepada para pembaca sekalian untuk dapat lebih mengerti
dan memahami mengenai pengertian dan sistem perhitungan di dalam PPH 23 itu
sendiri. Sehingga kedepannya kita dapat menerapkan segala ilmu yang terkandung
di dalam penulisan makalah ini ke dalam dunia nyata yakni dunia kerja yang
syarat akan prinsip profesionalitas dan efektifitas.
DAFTAR PUSTAKA
Riadi, Muchlisin. 2012 . Pajak Penghasilan.
Bobsusanto.
2015 . 21 pengertian pajak menurut para ahli terlengkap.
<http://www.spengetahuan.com/2015/03/12-pengertian-pajak-menurut-para-ahli-terlengkap.html - diakses pada 1 Mei 2018
Goolook. 2017.
Makalah Pajak Penghasilan pasal 23.
<http://ayobelajar28.blogspot.co.id/2017/10/makalah-pajak-penghasilan-pasal-23.html - diakes pada 2 Mei
2018
Puspa, Dian.
2017 . Tata caara pembayaran pajak penghasilan.
News, Ddtc. 2016. Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23
<https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-23-6-contoh-soal-perhitungan-pph-pasal-23-8844 - diakses pada 27
April 2018
Kurniawan,
Heru. 2012. Contoh perhitungan Pph 23.
Wishkey, Echa. 2016. Pajak
Penghasilan 23
Peraturan Direktur Jendral Pajak. 2012.
Bella, Krisma. 2015. MAKALAH PPH PASAL 23, PPH PASAL 24, DAN PPN.
<http://krismabella.blogspot.co.id/2015/03/makalah-pph-pasal-23-pph-pasal-24-dan.html - diakses
2 Mei 2018.