Minggu, 20 Mei 2018

PPH 23


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh 23)












Disusun Oleh :

Alvia Yanti
2017011002



UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA
TANGERANG SELATAN
APRIL 2018





Daftar Isi


 

 

 

 

 

 

 

 

 


KATA PENGANTAR



       Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah perpajakan, tepatnya materi tentang pph 23 untuk memenuhi tugas perpajakan 1. Pph 23 merupakan pemungutan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (deviden, bunga, royalti, dll), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan yang dipotong dalam pph pasal 21.
       Makalah ini kami susun dengan maksimal dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber. Tak lupa kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen pengampu kami, ibu Agustine Dwianika, SE, M. Ak, CMA dan juga memperoleh data dari Tax Center Universitas Pembangunan Jaya. Dengan menyelesaikan makalah ini, secara tidak langsung kami semakin mengerti dan memahami materi perpajakan khususnya pada materi perpajakan pph 23.
       Dengan menyelesaikan makalah ini kami semakin terlatih dalam menyusun dan membuat laporan makalah. Terlepas dari semua itu, kami menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami dengan senang hati menerima kritik dan saran untuk perbaikan di masa yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih.



Tangerang selatan, 14 April 2018

 Tim Penulis


BAB I

Pendahuluan


      Indonesia merupakan suatu negara dengan wilayah yang sangat luas dan jumlah penduduk yang sangat besar. Dengan adanya hal tersebut menyebabkan pemerintah harus terus melakukan pembangunan di segala bidang. Baik dalam bidang pendidikan,  kesehatan, transportasi dan lain-lain demi menunjang kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan tersebut, tidak terlepas dari kebutuhan dana yang besar. Untuk dapat memperoleh dana, maka pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang salah satunya adalah pajak. Dimana pajak diperoleh dari iuran rakyat yang dapat dipaksakan berdasarkan undang- undang dan digunakan untuk memenuhi pengeluaran negara yang hasil akhirnya adalah untuk kepentingan rakyat. Pajak merupakan suatu hal yang sangat penting bagi negara karena pajak menjadi sumber utama pendapatan negara.
       Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat potensial. Penerimaan hasil pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga Negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Untuk mendukung berjalannya pembangun di Indonesia dibutuhkan peran serta kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak, karena pada akhirnya hasil penerimaan pajak dari masyarakat juga akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sehingga fungsi dari diberlakukannya pajak adalah pencapaian peningkatan ekonomi suatu negara. Sehingga pajak merupakan alternatif yang sangat potensial sebagai sumber penerimaan negara. (Didapatkan di Tax Center Universitas Pembangunan Jaya).
       Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai Pph pasal 23, makalah ini juga Akan membahas tentang pemotong, penerima penghasilan yang dipotong, pembayaran, pelaporan, jenis penghasilan yang dikenakan Pph 23, jenis penghasilan yang dikecualikan dari Pph 23 serta tarif dan objek pajak.


1.2.1        Apakah yang dimaksud pajak ?
1.2.2        Apakah yang dimaksud pajak penghasilan ?
1.2.3        Apakah yang dimaksud dengan PPh pasal 23)?
1.2.4        Bagaimana tata cara melakukan pembayaran dan pelaporan PPh pasal 23?
1.2.5        Jenis penghasilan apa sajakah yang di kenakan tarif PPh pasal 23?
1.2.6        Jenis penghasilan apa sajakah yang di kecualikan dari tarif  PPh pasal 23?
1.2.7        Berapakah tarif yang di kenakan pada setiap objek PPh pasal 23?


1.3.1        Untuk mengetahui tentang pengertian PPh pasal 23
1.3.2        Untuk mengetahui tata cara pembayaran dan pelaporan PPh pasal 23.
1.3.3        Untuk mengetahui jenis penghasilan apa saja yang dikenakan tarif  PPh pasal 23
1.3.4        Untuk mengetahui jenis penghasilan apa saja yang dikecualikan dari tarif PPh pasal 23
1.3.5        Untuk mengetahui berapa tarif PPh pasal 23 yang dikenakan pada setiap objek pajak.


1.4.1        Dapat mengetahui tentang pengertian PPh pasal 23
1.4.2        Dapat mengetahui tata cara pembayaran dan pelaporan PPh pasal 23.
1.4.3        Dapat mengetahui jenis penghasilan apa saja yang dikenakan tarif  PPh pasal 23
1.4.4        Dapat mengetahui jenis penghasilan apa saja yang dikecualikan dari tarif PPh pasal 23
1.4.5        Dapat mengetahui berapa tarif PPh pasal 23 yang dikenakan pada setiap objek pajak.

















       Pajak merupakan salah satu usaha untuk membantu pemerintahan negara dalam melakukan tugasnya berbentuk uang atau barang yang sifatnya wajib dan bisa dipaksakan sesuai peraturannya, tanpa adanya imbalan yang diperoleh secara langsung namun bisa kita rasakan dalam jangka waktu yang panjang.
Selain pengertian pajak yang kita ketahui diatas, ada beberapa pengertian lain yang lebih luas tentang pajak yang diungkapkan oleh beberapa ahli dibidangnya, antara lain sebagai berikut:

1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.

2. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi  dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.

3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Menurutnya, pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

4. Prof. Dr. PJA Andriani

Beliau pernah menjadi guru besar di sebuah Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, pajak merupakan iuran rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.

5. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai pajak, dimana pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.

6. Anderson Herschel M, dkk

Pajak ialah pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.

7. Cort Vander Linden

Menurutnya pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

8. Prof. Dr. Djajaningrat

Mengemukakan bahwa pajak merupakan kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan. Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

9. Dr. N.J. Fieldman

Pajak yaitu sebuah prestasi yang sifatnya paksaan sepihak kepada penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya kontraprestasi dan gunanya untuk menutupi segala pengeluaran umum dari sebuah negara.

10. R.R.A. Seligman

Pajak ialah pemungutan yang sifanya memaksa kepada pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran yang berhubungan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan khusus yang diperoleh.
       Pengertian pajak penghasilan menurut Rimsky K. Judisseno (1997:76) adalah sebagai berikut: pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan dari kegiatan usahanya wajib membayar pajak ke kas negara. Besarnya pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.
PPh pasal 21
       PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
PPh pasal 22
       PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
PPh pasal 23
       PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa)
PPh pasal 24
       PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh pasal 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
PPh pasal 26
       Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/ dipotong
atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima /diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) diIndonesia.
Pajak penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi/badan) dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau Pemotong PPh 23 dan penerima penghasilan yang dipotong.
A.  Pemotong PPh Pasal 23
Badan penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Adapun pemotong PPh pasal 23, antara lain:
a.   Pemerintah.
b.   Subjek Pajak Badan dalam negeri.
c.   Penyelenggaraan kegiatan.
d.   Bentuk Usaha Tetap (BUT).
e.   Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
f.    Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994, di antaranya:
   Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
   Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
B.  Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.   Wajib Pajak (WP) dalam negeri dalam hal ini bisa orang pribadi atau badan.
b.   Bentuk Usaha Tetap (BUT).




A.  Pembayaran PPh Pasal 23
       Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
B.  Pelaporan PPh Pasal 23
1.   PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.   PPh Pasal 23 disetor Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.   SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
       Apabila jatuh tempo batas akhir pelaporan atau penyetoran PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak.
1.    Dividen.
2.    Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3.    Royalti.
4.    Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh), yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
6.    Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh.

2.7 Jenis Penghasilan yang Dikecualikan PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 juga mengatur beberapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak dengan rincian daftar berikut ini.
1.    Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.    Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.    dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.    bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor;
c.    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.   Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

2.8 Tarif dan Objek PPh Pasal 23

       Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia.
1.  Dikenakan 15% dari jumlah bruto atas:
a.  dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.  hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.  Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.  Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
4.  Dikenakan 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, misalnya: 
a.  Jasa penilai, yaitu :
Yang dimaksud dengan appraisal atau penilaian adalah proses pekerjaan atau kegiatan seorang penilai dalam memberikan suatu estimasi atau opini atas nilai ekonomis suatu properti, baik berwujud ataupun tidak berwujud yang berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode, parameter dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku.
Bidang jasa appraisal/penilaian dapat dibagi lagi yaitu, Penilaian Properti dan dan Penilaian Usaha, berikut ini cakupan dan pembagian dari jasa penilaian :
Appraisal/Penilaian Properti, terdiri dari :
1.    Penilaian tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah (Land Development)
2.    Penilaian instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi
3.    Penilaian alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer
4.    Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan
5.    Pertambangan
b.  Jasa aktuaris, yaitu
Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan ilmu keuangan dan teori statistik untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bisnis aktual. Persoalan ini umumnya menyangkut analisis kejadian masa depan yang berdampak pada segi finansial, khususnya yang berhubungan dengan besar pembayaran pada masa depan dan kapan pembayaran dilakukan pada waktu yang tidak pasti.
Secara umum, aktuaris bekerja di bidang : konsultasi, perusahaan asuransi jiwa, pensiun, dan investasi. Aktuaris juga sedang merambah di bidang-bidang lainnya, dimana kemampuan analitis diperlukan.
c.  Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.  Jasa perancang;
e.  Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT;
f.   Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.   Jasa penebangan hutan
5.  Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
6.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Tidak termasuk:
a.  Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.  Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.  Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.  Pembayaran penggantian biaya (reimbursement), yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).

2.9 Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan

Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berbeda-beda, tergantung dari jenis PPh dan metode pembayarannya.

Ragam Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan

Seorang wajib pajak bisa menanggung berbagai jenis pajak penghasilan. Dan, untuk membayar beragam pajak penghasilan tersebut, terdapat metode pembayaran yang berbeda.
Sehingga, tata cara pembayaran pajak penghasilan menjadi beragam tergantung dari metode pembayaran dan jenis pajak penghasilan yang akan diurus.

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Jenis PPh

Berdasarkan jenis pajak penghasilannya, prosedur pembayaran pajak memiliki perbedaan antara satu dengan yang lainnya, khususnya dalam hal batas waktu tanggal pembayarannya.
Untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, serta PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 
Untuk peraturan selengkapnya mengenai batas waktu tanggal pembayaran dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Menurut Metode Pembayaran


Description: bayar pajak online
Tergantung dari metode pembayarannya, yaitu pembayaran melalui online banking atau setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara pembayaran Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
  • Online Banking: Wajib Pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan. Bank tersebut kemudian akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, WP harus mengisi terlebih dahulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, WP akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang sudah diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar WP dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank, untuk dipergunakan pada laporan pajak yang akan dikirimkan kepada kantor pajak.
  • Setor langsung melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi: WP terlebih dahulu melengkapi lembaran SSP sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh Kantor Pos atau Bank Persepsi, dan WP akan menerima NTPN dari tempat tersebut, beserta bukti pembayarannya.
  • Fitur bayar pajak online di aplikasi OnlinePajak yang juga dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Sehingga proses administrasi pajak Anda pun menjadi lebih mudah dan lebih cepat.








2.10 Contoh Kasus Perhitungan


● Contoh 1

PT Jaya Abadi menerima Bunga atas penyertaan obligasi pada PT Perdana senilai Rp 5.500.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Penyelesaian:

PPh Pasal 23 yang dipotong oleh PT Perdana adalah:
15%  x  Rp 5.500.000  = Rp 825.000

● Contoh 2

1.         Pembayaran terhadap royalti tiga orang penulis: Damayanti dengan NPWP 01.444.888.2.987.000, Nurmadina NPWP 01.888.555.2.456.000, dan Azzahra yang belum memiliki NPWP. Royalti yang diberikan kepada Damayanti sebesar Rp25.000.000. Royalti untuk Nurmadina sebesar Rp10.000.000. Dan royalti untuk Azzahra sebesar Rp5.000.000.
2.         Pembayaran bunga pinjaman kepada BRI dengan NPWP 03.111.222.2.541.000 untuk bulan September sebesar Rp1.500.000.
Penyelesaian :
1.         Untuk pembayaran royalti kepada penulis:
a.         Damayanti 15% x Rp25.000.000 = Rp3.750.000
b.         Nurmadina 15% x Rp10.000.000 = Rp1.500.000
c.         Azzahra 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000
Karena Azzahra masih belum memiliki NPWP, maka dikenakan tambahan PPh sebesar 100% dengan nominal: 100% x Rp750.000 = Rp750.000. Dengan demikian, Azzahra akan terkena pemotongan sebesar Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
2.         Untuk pembayaran atas bunga pinjaman pada BRI, tidak dikenakan PPh Pasal 23. Sebab termasuk penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank dan merupakan pengecualian terhadap PPh Pasal 23.
● Contoh 3
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%.
Jawab:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2015
● Contoh 4
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti
Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014
Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014
Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2014
● Contoh 5
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi
Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015
Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2015
● Contoh 6
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan
Pada 20 Maret 2012, PT Abadi memberikan hadiah perlombaan kepada PT Makmur sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp150.000.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Abadi adalah: 15% x Rp150.000.000 = Rp22.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2012
Saat penyetoran: paling lambat 10 April 2012
Saat pelaporan: paling lambat 20 April 2012
● Contoh 7 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN).
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000
● Contoh 8 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Sewa
PT Karya Makmur membayar sewa kendaraaan bus pariwisata dengan nilai sewa sebesar Rp35.000.000 kepada Sugianto Haris.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karya Makmur adalah: 2% x Rp35.000.000 = Rp700.000
 ● Contoh 8
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT Indoraya membayarkan jasa konsultan dari PT Nuansaraya sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN). PT Nuansaraya tidak mempunyai NPWP.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Indoraya adalah: 200% x 2% x Rp120.000.000 = Rp4.800.000
● Contoh 9
Pada tanggal 10 May 2010, PT. Sukses Gagalnya, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gagalnya wajib memungut PPh Pasal 23.
PPh pasal 23 yang harus dipotong PT. Sukses Gagalnya adalah :
=>15% x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Juni 2010


2.11 Contoh Kasus Lebih Bayar

Sebenarnya ini adalah pengalaman saya ketika kebingungan bagaimana caranya agar pph pasal 23 yang lebih bayar bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. karena pph 23 yang lebih bayar tidak secara otomatis akan mengurangi pph pasal 23 masa pajak bulan berikutnya apabila tidak dilakukan PBK (Pemindahbukuan).
contoh study kasus : PT X memotong pph pasal 23 bulan juni 2012 atas transaksi jasa sebesar Rp.35.000.000, akan tetapi ketika melakukan pembayaran melalui SSP, staff pajak salah menulis nominal menjadi Rp.53.00.000. Dengan demikian terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.18.000.000. Dari kasus tersebut untuk meminta pengembalian kelebihan pajak kepada dirjen pajak agar kita tidak dipotong gaji atau di omelin pa Boss (hehe), maka kita bisa mengajukan PBK (pemindahbukuan)
berikut cara melakukan pemindahbukuan pph pasal 23:
1. Membuat surat permohonan pemindahbukuan
Nah, ketika mau buat surat juga saya bingung apa aja yang musti sy sampaikan (pengalaman lagi ampe mondar mandir ke KPP). kira2 bunyi suratnya seperti ini:
Judul: Permohonan pemindahbukuan pph pasal 23
isinya: bersama surat ini kami mengajukan permohonan pemindahbukuan pph pasal 23 yang lebih bayar sebagai berikut:
Nama WP : PT X
Alamat :Jl. gang Sempit Rt/01/01
Nomor NPWP: 000.000.000
Jumlah PBK : Rp.18.000.000
Masa pajak : Juni 2012
Jumlah kebihan Pajak tersebut harap di kompensasikan/dibayarkan (kalo uangnya mau ditarik)kepada:
Nama WP : PT X
Alamat :Jl. gang Sempit Rt/01/01
Nomor NPWP: 000.000.000
Jumlah : Rp.18.000.000
PBK ke pph : Pasal 23 (bisa juga ke pph yg lain)
Masa pajak : Juli 2012
*kemukakan alasan kenapa bisa terjadi PBK. misalnya: kesalahan terjadi pengetikan.

2. Apabila anda tidak yakin bahwa dibulan depan pph 23 anda sebesar Rp.18.000.000 ato lebih besar dari PBK yang diajukan, anda bisa mengalihkan kelebihan pembayaran tersebut untuk pph selain pasal 23, misalnya yang lebih gampang dialihkan ke pph 21

3. Kalo surat kita sudah diterima, biasanya KPP akan memproses kira2 2 minggu ato paling lama sebulan (harus giat nanya AR). karena KPP terlebih dahulu membuat surat konfirmasi kepada bank yang bersangkutan mengenai keabsahan transaksi pembayaran melalui SSP tadi.
4. jika nomor 1 s/3 ga ada hambatan, maka akan terbit Surat Pemindahbukuan dari KPP (kita tinggal input deh di masa pajak bulan Juli) *Aseek ga jadi dipotong Gaji. nomor PBKnya dijadikan pengganti nomor SSP jika PBK ke pph pasal 23.
5. Tp kalo PBKnya selain ke pph 23, misalnya PPh 21. untuk mengisi NTPN kita tinggal mengisi NTPN yang sudah ada. yaitu yang bulan Juni.

 

 

 

 

 

 

 




 




BAB III

METODE PENELITIAN

3.1        Jenis Penelitian

      
      Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Referensi teori yang diperoleh dengan jalan penelitian studi literatur dijadikan sebagai fondasi dasar dan alat utama bagi praktek penelitian ditengah lapangan.
Penelitian ini juga dapat disebut penelitian non eksperimental yaitu penelitian yang dilakukan secara tidak langsung ,dan lebih mengarah kepada pengumpulan data.

3.2       Waktu dan Tempat Penelitian


       Penulisan karya ilmiah dilakukan di Universitas Pembangunan Jaya, Bintaro dan di rumah penulis. Penelitian ini dilakukan mulai tanggal 16 April 2018 sampai tanggal 7 Mei 2018.

 

3.3       Metode Pengumpulan Data


      Literatur yang dipakai dalam penelitian ini, penulis dapatkan dari berbagai sumber. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang sumber data penelitiannya diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Dengan kata lain, peneliti membutuhkan pengumpulan data dengan cara berkunjung ke perpustakaan, pusat kajian, pusat arsip atau membaca banyak buku yang berhubungan dengan penelitiannya. Diantaranya, Data Tax Center UPJ, Perpustakaan, Jurnal-Jurnal Penelitian terdahulu, Buku-Buku Perpajakan yang penulis jadikan refensi dalam penentuan tema, fenomena, rumusan, sampai dengan kesimpulan dari Makalah Perpajakan 1 ini.

 

3.3.1         Dokumentasi


       Dokumentasi merupakan metode untuk mencari dokumen atau data-data yang dianggap penting melalui artikel koran/majalah, jurnal, pustaka, brosur, buku dokumentasi serta melalui media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya penelitian ini.

 

3.3.2         Studi Literatur

      
       Studi literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Menurut Danial dan Warsiah Studi Literatur adalah penelitian yang dilakukan oleh peneliti dengan mengumpulkan sejumlah buku buku, majalah yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian. Teknik ini dilakukan dengan tujuan untuk mengungkapkan berbagai teori-teori yang relevan dengan permasalahan yang sedang dihadapi/diteliti sebagai bahan rujukan dalam pembahasan hasil penelitian. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka (….., 20xx).

3.3.3         Kualitatif


       Data yang dinyatakan dalam bentuk kata-kata atau bukan dalam bentuk angka. Data ini biasanya menjelaskan karakteristik atau sifat. Sebagai contoh : kondisi barang (jelek, sedang, bagus), pekerjaan (petani, pengusaha, pedagang), tingkat kepuasan ( tidak puas, puas, sangat puas), dll. Data kualitatif terdiri dari data nominal dan ordinal.

 3.4        Metode Analisis Data


       Data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya (…., 20….).











BAB IV

 

4.1 Kesimpulan


1.         PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
2.         Tarif PPh 23 ada dua yaitu 15% dan 2% tergantung pada objek pajaknya. 
3.         Perhitungan PPh 23 juga mudah.
4.         Untuk pelaporan PPh 23 juga bisa melalui website online pajak.


4.2 SARAN


Dengan adanya pembahasan mengenai PPH 23 ini, diharapkan kepada para pembaca sekalian untuk dapat lebih mengerti dan memahami mengenai pengertian dan sistem perhitungan di dalam PPH 23 itu sendiri. Sehingga kedepannya kita dapat menerapkan segala ilmu yang terkandung di dalam penulisan makalah ini ke dalam dunia nyata yakni dunia kerja yang syarat akan prinsip profesionalitas dan efektifitas.




 

 



DAFTAR PUSTAKA


Riadi, Muchlisin. 2012 . Pajak Penghasilan.

Bobsusanto. 2015 . 21 pengertian pajak menurut para ahli terlengkap.

Goolook. 2017. Makalah Pajak Penghasilan pasal 23.

Puspa, Dian. 2017 . Tata caara pembayaran pajak penghasilan.

News, Ddtc. 2016. Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 23


Kurniawan, Heru. 2012. Contoh perhitungan Pph 23.

Wishkey, Echa. 2016. Pajak Penghasilan 23


Peraturan Direktur Jendral Pajak. 2012.

Bella, Krisma. 2015. MAKALAH PPH PASAL 23, PPH PASAL 24, DAN PPN.



6 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus



  2. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  4. Apakah Anda mencari pinjaman pribadi, atau apakah Anda ditolak pinjaman oleh bank. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan dengan tingkat bunga 2% yang rendah dan terjangkau. Silakan hubungi kami melalui email:
    divinegraceloanfirm@gmail.com

    Terima kasih,
    Ny. Elizabeth Taylor

    BalasHapus
  5. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    BalasHapus